Kegiatan pagi yang penuh dengan antusias dan semangat para wali santri dan para narasumber serta para ustadzah PG-TK islam Kreatif Mutiara Anak Sholeh. Sabtu (06/2), Telah mengikuti Virtual Zoom yaitu dengan tema :

“Sosialisasi Pelayanan Pembuatan Kia Dan Pentingnya Pemberian Vaksin Covid – 19”

Dengan para narasumber :

  • Endang Setyaningsih, S.Sos.M.A.P selaku Kasubag umum dan kepegawaian kecamatan sukodono
  • dr.Roza kurnia wahyuningrum selaku dokter umum pukesmas tulangan

Alhamdulillah Kegiatan Sosialisasi tersebut ilmu baru buat kita semuanya dan sangat bermanfaat. Antusias Para wali santri PG-TK MAS. Dimulai dari sapaan para ustadzah dan para narasumber. Saling sapa , saling berkenalan dan saling sahut menyahut ketika ada materi menarik untuk langsung di tanyakan secara langsung kepada narasumber.

iMateri yang di sampaikan oleh narasumber yang pertama ( Ibu Endang Styaningsih, S.Sos.M.Ap. )

Pentingnya pembuatan KIA. apa itu KIA : kartu identitas anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Ibu Endang setyaningsih Menjelaskan Di dalam materi tersebut lebih detail tentang KIA. Apa Manfaat KIA : Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, manfaat KIA adalah sebagai berikut: (1) Melindungi pemenuhan hak anak. (2) Menjamin akses sarana umum. (3) Mencegah terjadinya perdagangan anak. (4) Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk. (5) Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi. Ex: pendaftaran sekolah, bukti identitas diri saat membuka tabungan atau menabung di bank, bukti pendaftaran BPJS, dan lainnya.

Syarat pengurusan KIA itu sendiri untuk anak kurang dari 5 tahun : Mengisi formulir KIA, Fotocopy akta kelahiran , Fotocopy KK asli orang tua/wali, Fotocopy KTP-e. sedangkan anak 5 tahun sampai kurang dari 17 tahun : Mengisi formulir KIA, Fotocopy akta kelahiran, Fotocopy KK asli orang tua/wali, Fotocopy KTP-e, Pas foto 3×4 2 lembar (background tahun lahir genap: biru, ganjil: merah). Ibu Endang setyaningsih berkata “ pembuatan KIA ini tidak ada biaya GRATIS “ .

Sedangkan materi kedua disampaikan oleh (Ibu. dr.Roza kurnia wahyuningrum). Materi yang disampaikan yakni diantaranya tentang penularan COVID-19. Masa inkubasi COVID-19 rata-rata 5-6 hari, dengan range antara 1 dan 14 hari. Utamanya ditularkan dari orang yang bergejala (simptomatik) melalui : (1) droplet saluran nafas (batuk, bersin, bicara), (2) kontak dengan benda atau permukaan yang terkontaminasi lalu menyentuh mulut, hidung, atau mata. Orang yang terinfeksi bisa sebagai sumber penularan, terutama 2 hari sebelum sakit (presimptomatis) hingga selama sakit. Asimptomatis berpotensi menularkan resiko rendah.

Materi selanjutnya tentang pemberian vaksin. Definisi vaksin sendiri yaitu upaya untuk menimbulkan / meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif dengan tindakan pemberian zat antigen dengan sengaja. Sedangkan tujuan vaksin yakni merangsang pembentukan zat anti penyakit sehingga tubuh diharapkan akan kebal terhadap penyakit tersebut atau hanya sakit ringan. Kemudian untuk proses vaksin yaitu antigen yang diberikan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan sakit, akan tetapi mampu merangsang sel limfosit untuk menghasilkan antibodi.

Tujuan vaksinasi COVID-19 : (1) Menurunkan kesakitan & kematian akibat COVID-19. (2) Mencapai kekebalan kelompok (herd  immunity) untuk mencegah dan melindungi  kesehatan masyarakat. (3) Melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara  menyeluruh. (4) Menjaga produktifitas dan meminimalkan dampak sosial dan  ekonomi.

Tahapan vaksinasi : Tahap 1 (Januari – April 2021) Sasaran vaksinasi adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan. Tahap 2 (Januari – April 2021) petugas pelayanan publik, yaitu TNI/POLRI, aparat hukum dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/ pelabuhan/stasiun/  terminal, perbankan, PLN, dan PDAM serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kelompok usia lanjut kurang lebih 60 tahun bila vaksin tersedia. Tahap 3 (April 2021 – Maret 2022) sasaran vaksinasi tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial dan ekonomi. Tahap 4 (April 2021 – Maret 2022) sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

link youtube :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *